Tampilkan postingan dengan label Buku. Tampilkan semua postingan

85resensi-buku
◕‿◕Salah satu hal saja yang menjadi penafsiran terus-menerus adalah nama dari Papua itu sendiri,  yaitu dari Nethderland Niew Guinea, West Niew Guinea, Irian Barat, Irian Jaya hingga kini menjadi Papua (dan Provinsi Papua Barat).◕‿◕
Oleh Simon Banundi

Judul Buku                  : Suara Suara yang Dicampakkan
Penulis                         : I Ngurah Suryawan
Kata Pengantar          : Victor Yeimo
Jumlah Halaman        : 248
Penerbit                      : Basabasi – Yogyakarta


ONTRAN-ontran tak berkesudahan di Bumi Papua ini dipotret Kaka Ngurah (sa suka menyebut Pak Dosen Antroplogi Unipa yang satu ini kaka saja) dari disiplin keilmuaannya dan sebagai wujud pengabdian seorang akademisi tulen yang serius mengabdi bagi rakyat Papua. “Suara – Suara Yang Dicampakkan” ini ditulis secara menakjubkan pada bukunya yang baru diterbitkan oleh penerbit BASABASI, Yogyakarta tahun 2018.
Semula sa lihat cover buku ini dikirim via WA (WhatsApp) ke saya, ketika (saat itu)  mengetahui seorang aktivis Victor Yeimo memberi kata pengantar pada buku ini saya berprasangka biasa saja. Namun, ketika membaca dan mendalami konten buku ini sa baru menyadari mengapa sang aktivis Viktor Yeimo sebagai ketua KNPB (Komite Nasional Papua Barat) adalah sosok yang sa bilang jitu (tepat) untuk memberi kata pengantar kepada “Suara Suara Yang Dicampakan”, message-nya Kaka Ngurah dan Victor Yeimo seperti bermain alat musik yang berbeda tetapi hanya untuk sebuah intro nada yang satu /sama.
Kaka Ngurah, dosen yang sangat hebat skali dimiliki Unipa (Universitas Papua) Manokwari, dia mampu meramu capacity akademisinya, menulis untuk mayoritas rakyat kecil Papua dari berbagai kalangan dan faksi-faksi yang suaranya tra diakui, trada izin, dan dianggap ormas (organisasi kemasyarakatan) terlarang, pengganggu kamtibmas, separatis/maker dan embel-embel stigma lainnya yang tra tau mo tambah apa lagi…!
Pada suatu direct-flight Garuda (GA-656), Jakarta – Jayapura, karena penerbangan malam itu selama lima setengah jam, saya kemudian gunakan waktu tra tidur untuk habiskan dengan membaca buku yang satu ini. Sa bukan latar belakang antropologi. Akan tetapi sa melihat buku ini memuat discourses riset yang menawan dituangkan kaka Ngurah
Dimulai dari,  Ia (baca: saya) merasakan ada kesalahan dalam perspektif memahami kontribusi ilmu pengetahuan dalam perubahan sosial di tengah masyarakat Papua, dari meyakini kesalahan itu, saya kemudian meyakini bahwa ilmu pengetahuan ilmu sosial humaniora mengalami kekalahan di tengah arus perubahan di tanah Papua. Ilmu pengetahuan menjadi alat untuk kekuasaan dan universitas hanya perpanjangan tangan dari birokrasi pemerintah. Dalam konteks itu, studi ilmu humaniora harus mereposisi diri tidak hanya jadi pelayan kekuasaan, tapi menjadi medium bagi rakyat yang dikalahkan oleh kekuasaan (hlm. 24-25).
Negara dengan aparatusnya mempraktikkan kekerasan dan kekuasaan, akhirnya merenggut kemerdekaan rakyat Papua untuk menyuarakan aspirasinya. Menurut C. Wright Mills, semua politik adalah perjuangan kekuasaan, dan bentuk kekuaaan paling puncak adalah kekerasan. Operasi kekerasan berlangsung untuk menjaga kekuasaan tetap langgeng atas Tanah Papua (hlm. 67).
Di Tanah Papua, peristiwa kekerasan tidaklah berdiri sendiri. Momen-momen tragedi kekerasan melibatkan para aktor, struktur yang mengakibatkan atau mendorong kekerasan berlangsung serta argumentasi (alasan) yang dikonstruksi agar kekerasan tersebut  berlangsung wajar dan terkesan memang bisa diterima dan terjadi di tengah masyarakat.
Salah satu hal saja yang menjadi penafsiran terus-menerus adalah nama dari Papua itu sendiri,  yaitu dari Nethderland Niew Guinea, West Niew Guinea, Irian Barat, Irian Jaya hingga kini menjadi Papua (dan Provinsi Papua Barat). Keseluruhan nama tersebut mengalami ketidakstabilan makna yang mengacu kepada kepentingan kekuasaan di dalamnya. Setiap masa tanah Papua mengalami perubahan nama dengan berbagai makna di dalamnya (hlm. 147).
Memelihara hantu separatis, “stigma separatis menjadi senjata dari negara untuk membungkam ekspresi kebebasan rakyat Papua untuk mengkritisi kebijakan dan penanganan negara di Tanah Papua ”, pemahaman aktor keamanan negara terhadap ekspresi budaya Papua hanya terbatas pada stabilitas keamanan nasional di Papua dilakukan dengan berbagai cara,  sehingga pemahaman terhadap situasi sosial budaya masyarakat sangatlah kurang, bahkan bias dan diskriminatif (hlm. 167-168).
Masyarakat adat di negri ini (Papua) dalam sejarahnya seolah terjepit oleh dua kepentingan besar yang terus mengikutinya. Pertama, kepentingan untuk terus menjaga dan melestarikan tradisi, adat dan kebudayaan yang telah ada selama ini; Kedua, kepentingan transformasi social-budaya yang secara masif menantang dengan memunculkan berbagai dilema, selain berkelindan dengan politik, fokus perhatian dan kapasitas untuk memperjuangkan kapasitas masyarakat adat saat ini justru mendapati tantangan stigma subversif atau separatis (hlm. 189).
Buku ini teramat menyentil isu sipol (hak-hak sipil dan politik) yang bagi saya telah diratifikasi pemerintah RI ke dalam hukum Indonesia (lihat UU No.12 Tahun 2005 dan UU No. 9 Tahun 1998). Akan tetapi, isu tersebut menjadi “terbudaya-bisu” yang dilukiskan oleh penulis berlatar belakang antropolog ini. Tidak hanya di situ saja, kritik tegas juga dilayangkan penulis tanpa basa-basi ke aktor birokrasi dan aktor keamanan, serta jagoan lokal yang selama ini memporak-porandakan rakyat yang telah mengalami kebisuan.
The last comment-nya, buku ini muncul di momen-momen (menjelang) tahun politik, pilkada, pileg dan pilpres (2018-2019). Di sinilah nilai bargaining-nya “Suara-Suara yang Dicampakan”. Saya meyakini, separuh kalangan elite politik buta soal memaknai konteks ini, karena mereka diprogramkan sistem, sebagian lagi tengah menyangkal hati nurani demi menjaga poros politik. Dari situ, buku ini sangat tepat dibaca oleh para aktivis, pengacara HAM, akademisi, mahasiswa, pers, sehingga dapat memperluas persepsi pribadi kita yang kritis, netral dan terutama berpihak pada justice and human rights to “Suara suara yang dicampakan”. Salam hormat kaka penulis Ngurah ..!
Peresensi adalah Koordinator Program LP3BH Manokwari, Papua Barat

buku-opm-1
Buku ke 9 dengan judul Otonomi, Pemekaran dan Merdeka (OPM?)

Oleh
Socrates Sofyan Yoman
Orang Asli Papua berpakaian koteka dan bersenjata laras panjang, Penulis memberi sub judul “Saatnya Kebenaran Bersuara di Tanah Melanesia”. Penulis pun mengutip dua statement Presiden RI Dr. H Susilo Bambang Yudhoyono yang terkait dengan upaya menjawab permasalahan di Papua, yaitu ‘Bersama-sama mari kita serukan penolakan terhadap fitnah, berita-berita bohong, dan perilaku kasar yang melampaui kepatuta’ yang dikutip dari Kompas edisi 28 Desember 2009.
Statmen berikutnya adalah yang merupakan perkataan langsung SBY tanggal 16 Agustus 2008, yaitu ‘Selesaikan masalah Papua dengan dialog damai, demokratis, jujur, adil dan bermartabat’. Dengan diberi pengantar oleh Prof. Ikrar Nusa Bhakti, buku setebal 136 halaman tersebut disusun dalam 6 BAB, yang membahas 57 pokok bahasan.
Dalam pengantarnya, Profesor Riset bidang Intermestic Affair di Pusat Penelitian Politik – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI), mengawali dengan mengungkap sejarah tanah Papua sejak dikuasai Belanda hingga cerita realita kehidupan di Tanah Papua, termasuk kerukunan umat beragama yang saling menghormati dan saling membantu dalam kegiatan social maupun acara-acara keagamaan. Sedangka tentang penulis buku ‘OPM?’ dikatakan bahwa buku-buku karya Socratez mendapat perhatian dari para peminat masalah Papua. “Sayang, hamper semua buku-buku itu dikategorikan sebagai buku terlarang oleh Kejaksaan Agung,” ungkap Ikrar Nusa Bhakti dalam pengantarnya.
Buku-buku Yoman, kata Prof. Ikrar, adalah suara hati seorang pelayan umat di Tanah Papua, meski belum dapat dikategorikan sebagai karya ilmiah. “Terlepas dari itu, buku-buku Yoman yang bukan buku ilmiah melainkan lebih sebagai ‘pamphlet politik’ ini tetap penting untuk dibaca. Karena berisi kesedihan, trauma, impian, serta gagasan mengenai apa yang sebaiknya dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk membangun Papua,” lanjutnya.
Dalam Bab pendahukuan, Penulis menguraikan alan mengapa bukunya diberi judul OPM? (Otonomi, Pemekaran dan Merdeka). Yakni, katanya adalah karena selama ini OPM adalah singkatan dari Organisasi Papua Merdeka.
“Saya menggumuli dan merindukan bahwa sudah saatnya stigma yang menindas, memenjarakan dan membunuh umat Tuhan ini harus dihapuskan,” ujar Pemulis masih dalam Bab Pendahuluan.
Dalam Bab yang membahas tentang ‘Otonomi’, penulis menguraikan dua UU Otonomi yang pernah diberlakukan di Indonesia. Yaitu : UU No. 12 Tahun 1969 yang membicarakan tentang pembentukan Provinsi maupun Kabupaten-Kabupaten Otonom di Irian Barat dan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus yang pembahasannya lebih mendominasi.
Menurut Penulis, istilah otonomi bagi umat Tuhan di Tanah Papua bukan hal yang baru. Tentang UU Otsus Tahun 2001, Penulis mengawali dengan pertanyaan kenapa UU itu ada? Apakah itu itikad baik Indonesia terhadap orang Papua? Apakah Otsu situ kemauan orang Papua? Yang langsung diberi jawaban, bahwa Otsus ditawarkan kepada rakyat Papua Barat sebagai penyelesaian menang-menang (win-win solution) tentang masalah status politik Papua, karena adanya tuntutan orang asli Papua untuk menentukan nasib sendiri (self determination).
Dalam Bab awal tersebut, Penulis juga mengutip statmennya di media massa local, yakni di Harian Bintang Papua, Pasific Pos dan Cendrawasih Pos. Namun tidak disebutkan edisi atau tanggal terbitnya, maupuan halaman dengan jelas, ketika berita yang dikutipnya dalam buku OPM? terbit.
Dalam Bab tentang Pemekaran, penulis mengutip perkataan Mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid (Alm), yang dikutipnya dari Senat Mornao 2004:9, yaitu ‘Pemekaran Provinsi Papua adalah keputusan yang tidak ada hubungannya dengan kebutuhan rakyat Papua. Itu bukan pemecahan masalah, namun sumber masalah baru.
Juga terdapat kutipan dari dokumen sangat rahasia tentang operasi di Tanah Papua, yaitu surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Departemen Dalam Negeri, Ditjen Kesbang dan Linmas. Yakni Nota dinas No. 578/ND/KESBANG/D IV/VI/2000 tangal 9 Juni 2000.
Penulis juga kembali mengutip dari bukunya terdahulu yang menggambarkan pemekaran kabupaten dan provinsi. Yakni digambarkan sebagai sangkar burung, kandang kelinci dan kandang kurungan ternak babi. Dalam bab ini, penulis mengakhiri dengan kutipan opini yang ditulisnya lewat media massa local Pasific Pos, yang berjudul Pemekaran Kabupaten/Kota dan Provinsi di Tanah Papua Barat adalah Operasi Militer dan Operasi Transmigrasi Gaya Baru edisi 25 September 2009.
Usulkan Lima Solusi Alternatif Penyelesaian Papua
Peluncuran buku karangan Pdt. Socratez S Yoman berjudul OPM (Otonomi, Pemekaran dan Merdeka). Acara ini juga menghadirkan Pdt. Herman Awom,S.Th dan wakil Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua Matius Murib SH.
Pernyataan tersebut, menurut penulis, adalah sudah merupakan representasi (keterwakilan) pemahaman pemerintahdan juga kebanyakan rakyat Indonesia. Penulis dengan tegas dan jelas menyatakan makna ‘Merdeka’ dalam pembahaan bukunya tersebut, adalah kembali pada kemerdekaan dan kedaulatan asli. “Artinya, leluhur dan nenek moyang orang Melanesia orang asli Papua ini sejak dulu telah merdeka dan tidak pernah dijajah dan dikuasai oleh bangsa-bangsa lain,” demikian ditegaskan penulis.
Lebih tegas lagi pada akhir aline ke-5, dikatakan bahwa, “Singkatnya, orang asli Papua mau bebas dan merdeka dari pendudukan dan penjajahan Indonesia,” tegasnya.
Kemerdekaan yang kemudian dilanjutkan dengan pengutipan mukadimah UUD 1945 yang dimaknai dan diterjemahkan sebagai keinginan orang Melanesia, yakni “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Setelah mengulas sejarah integrasi (oleh penulis disebut ‘aneksasi’) Papua ke dalam wilayah Indonesia, penulis juga menceritakan sejarah yang terjadi di Tanah Papua. Yakni peristiwa pengibaran bendera Bintang Kejora 1 Desember 1961, keluarnya maklumat Presiden Soekarno yang terkenal dengan sebutan ‘Trikora’ 19 Desember 1961, perjanjian New York 1962, perjanjian Roma 30 September 1962, dan peralihan pemerintahan di Papua dari Belanda ke UNTEA (salah satu badan di PBB) 1 Oktober 1962 yang kemudian peralihan dari UNTEA ke Indonesia 1 Mei 1963, juga PEPERA 1969 (Act of Free Choice 1969).
Dalam tulisannya, juga dicantumkan sedikitnya 22 pernyataan protes dan pengakuan dari tokoh maupun pemimpi Negara, yang intinya menyatakan bahwa dalam pelaksanaan PEPERA terdapat kecurangan atau manipulasi, yang di akhir pembahasan tentang ‘Merdeka’ penulis mencantumkan deklarasi HAM PBB tentang hak penduduk asli tanggal 13 November 2007.
Bab 5, penulis menyimpulkan atas tulisan sebelumnya, dengan judul Indonesia gagal mengindonesiakan orang Papua. Dan di awal pembahasannya mengutip pernyataan mantan Presiden RI Soeharto (Alm) pada pertemuannya dengan tokoh-tokoh Papua, terutama Presidium Dewan Papua (PDP) yang dimediasi oleh anggota DPR RI Yoris Raweyai.
“Selama saya menjadi presiden, saya merasa gagal meng-Indonesia-kan orang Papua. Karena, pada awalnya, kami mengirim orang-orang buangan bekas-bekas PKI untuk merebut Papua. Orang-orang ini tidak menunjukkan watak kemanusiaan tapi watak dan perilaku kekerasan dan kekejaman yang tidak manusiawi terhadap orang Papua. Jadi sekarang ini, sudah era demokrasi dan lebih baik kalian berjuanglah dengan cara-cara demokratis,” demikin kutipannya.
Selanjutnya, Penulis menguraikan secara singkat apa yang dialami generasi tua orang asli Papua era 40-an, dan bagaimana pemikiran generasi muda orang asli Papua era 70-an. Juga pertanyaan tentang mengapa sulitnya meng-Indonesia-kan orang Papua?. Yang langsung dijawabnya dengan singkat, yaitu karena orang asli Papua adalah orang Melanesia, bukan orang Melayu.
Diuraikan juga tentang perbincangan Gubernur Papua (Irian Barat) yang pertama Elizer Yan Bonay (Alm) dengan Pangdam XVII Cenderawasih saat itu tentang rakyat Papua yang menyeberang ke PNG, juga perbincangan Mendagri dengan Gubernur Isaac Hindom (Am) dengan topic yang sama.
Penulis juga menguraikan tentang sejumlah orang Papua yang dikatakannya sebagai kelompok pendukung NKRI yang dipaksanakan. Serta pemikiran tentang sejarah dari sejumlah tokoh maupun anggota DPR RI termasuk Menteri Luar Negeri RI Hasan Wirayuda.
Di Bab terakhir , Penulis mengemukakan tentang seruan dialog damai, oleh sejumlah komponen, seperti Pemerintah Inggris, Gereja-gereja, LIPI, Akademisi dan cendekiawan Papua, anggota Kongres Amerika, komentar Penulis di media massa lokal tentang dialog .
Yang pada pokok tulisannya terakhir, adalah tentang solusi pemikiran dari Penulis, yang diawali dengan sebuah pertanyaan dari Penulis, yaitu ‘Apakah ada ruang yang memungkinkan bagi bangsa Indonesia yang dinilai sebagai pelaku pelanggaran HAM berat dan berpenduduk mayoritas Islam ini untuk dapat mengukir sejarah di Negara-negara Asia dan Negara berkembang yang bermartabat, simpatik, terhormat, manusiawi, dan bermoral memberikan kesempatan kepada Bangsa Papua Barat untuk mengembangkan dirinya di atas tanah airnya sendiri?’
Alinea terakhir sebelum menuangkan usulannya, penulis menyatakan bahwa Orang Asli Papua mempunyai satu kerinduan, yaitu, pada abad 21 ini, orang asli Papua “mau menikmati setitik harapan dan cahaya” di tanah dan negeri mereka sendiri. Karena itu, solusi sebagai suatu alternatif yang diusulkan oleh penulis adalah :
  1. Pemerintah Indonesia diharapkan tidak menggunakan kekerasan militer dan berbagai kebijakan yang represif untuk menyelesaikan masalah Papua.
  2. Pemerintah Indonesia diharapkan menghentikan usaha-usaha pengkondisian wilayah dan pembunuhan kebebasan dan demokrasi bagi orang asli Papua.
  3. Pemerintah Indonesia, Bangsa Papua Barat, dan masyarakat Internasional duduk berbicara atau berdialog secara adil untuk mencari solusi yang bermartabat, terhormat dan manusiawi.
  4. Pemerintah Indonesia memberikan kemerdekaan kepada Papua Barat dengan berbagai komitmen kerja sama dalam bidang politik, ekonomi dan keamanan.
  5. Pemerintah Indonesia harus mengukir sejarah dalam era ini dan dengan cara membuktikan bahwa Negara berkembang yang mayoritas berpenduduk muslim juga mampu memberikan kesempatan kepada daerah yang diduduki dan dijajah untuk mengatur dirinya sendiri. (tamat)

FB_IMG_1535424898745

Dr Thom Wainggai sang Proklamator 20 tahun dipenjarakan oleh Indonesia karena sebuah keyakinan ideologi


Arti Sebuah Kebebasan
Kita ras Melanesia
Wilayah yang memanjang dari Pasifik Barat sampai ke Laut Arafuru Utara
dan timur laut Australia
Rambut kita keriting dan berkulit hitam
Tanah kita kaya dan hutan kita hijau
Alam yang sakral dengan adat
Tapi kita dipaksa untuk sama dengan mereka
mereka membelenggu kita dengan sebutan putra daerah !
kemudian mereka memecah belah kita dengan desentralisasi
sebuah konsep yang sejatinya milik sang proklamator bangsa Melanesia Barat
tapi mereka baurkan dalam otonomi khusus Indonesia
Apakah kita terlena ?
Dengan jabatan boneka yang mereka berikan ?
Dengan uang yang mampu menembus hati untuk berkhianat !
dengan eforia kekuasaan yang mampu membeli mulut untuk diam
melupakan perjuangan demi semua itu
Kemerdekaan melekat disetiap relung hati ras Melanesia
tapi siapa yang bisa mengukur kedalaman hati?
Apakah kebebasan sesaat bisa menghapuskan sejarah ?
untuk tetap berdiri tegak menindas hati sendiri dalam rezim neo kolonialisme
menjilat ludah sendiri kemudian diam
ketakutan untuk kehilangan zona nyaman demi kepentingan sendiri
apakah itu arti kebebasan? Tidak!
Kebebasan adalah hati yang bebas dari kepentingan
Kebebasan adalah jiwa yang bebas dari belenggu
Kebebasan adalah hak asasi manusia
Apakah kita akan melawan lupa?
lupa bahwa Papua Barat harus merdeka
lupa bahwa Papua Barat Melanesia harus diperjuangkan
lupa bahwa Papua Barat tidak bisa dibeli dengan jabatan
lupa bahwa Papua Barat tidak boleh terkotak kotak
namun mereka menciptakan itu semua
Saudara-saudariku bangsa Melanesia Barat
Dr Thom sang Proklamator bersama para pejuang nasionalis lainnya mengetuk pintu hati kita sekalian
agar tidak lupa akan identitas diri
kebebasan yang seutuhnya dapat kita raih jika kita bersatu melawan rezim
kita bisa dan mampu untuk mewujudkan kemerdekaan Papua Barat
tanpa harus ragu untuk melangkah maju
seperti filosofi yang selalu kita teguhkan
merdeka adalah harga mati !
Diberdayakan oleh Blogger.